Friday 17 May 2013

Perbendaharaan Negara

Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No.1 Tahun 2004 adalah "pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara", termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah(APBN/APBD). Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien fungsi perbendaharaan tersebut meliputi :
1. Perencanaan kas yang baik
2. Pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan
3. Pencarian sumber pembiayaan yang paling murah, dan
4. Pemanfaatan dana yang menganggur untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk merapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang dilaksanakan di dunia usaha ke dalam pengelolaan keuangan pemerintah tidak dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan sektor pemerintah denagn pengelolaan keuangan sektor swasta. Pada hakikatnya negara adalah suatu lembaga politik. Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik.